Perihal: “Copenhagen, Denmark
Tanggal : 19-12-2025
Perihal: “Pelanggaran Hak Sipil di Aceh 2025: Protes Resmi Pimpinan GAM”
Ditujukan kepada:
Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Agus Subiyanto
Dengan Hormat
Kami, pimpinan tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada kesampatan ini menyampaikan protes keras dan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap warga sipil dalam rangka penyaluran bantuan kemanusiaan pada bencana Aceh tahun 2025.
Sebagaimana dilaporkan, pada Jum’at, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kabupaten Pidie Jaya, rombongan masyarakat dari Pidie Pasie Lhoek yang berniat mengantarkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana dihentikan secara paksa oleh aparat TNI. Bantuan tersebut dipaksa untuk diserahkan ke posko yang telah disiapkan pihak TNI. Ketika pihak pengantar bantuan menolak karena alasan kemanusiaan dan tanggung jawab langsung kepada penerima, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap warga sipil.
Kami menerima laporan bahwa:
⦁ Sejumlah warga dipukul dan ditendang,
⦁ Ada korban yang kakinya tertusuk paku,
⦁ Ada yang didorong hingga terjatuh,
Peristiwa ini sangat melukai rasa keadilan rakyat Aceh dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Kami membandingkan dengan penanganan bencana tsunami Aceh tahun 2004, di mana pada masa itu tidak terjadi kekerasan TNI terhadap rakyat, bahkan banyak anggota TNI di lapangan justru menjadi bagian dari solusi, membantu rakyat tanpa intimidasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan bermartabat sangat mungkin dilakukan, bila ada kemauan dan kepemimpinan yang benar.
Lebih jauh, tindakan kekerasan ini bertentangan dengan semangat dan ketentuan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005, khususnya pasal-pasal yang menjamin:
⦁ Penghormatan hak-hak sipil dan politik rakyat Aceh, termasuk hak untuk mengatur dan menyalurkan bantuan kemanusiaan secara mandiri.
⦁ Kewajiban pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan terhadap masyarakat sipil.
⦁ Pentingnya membangun kepercayaan antara rakyat Aceh dan aparat keamanan, yang harus menjadi landasan dalam setiap kegiatan di Aceh.
Atas dasar itu, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
⦁ Presiden Republik Indonesia harus memberikan perhatian serius dan instruksi tegas agar TNI tidak melakukan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih dalam situasi bencana dan kemanusiaan.
⦁ Panglima TNI wajib mengusut tuntas dan transparan tindakan oknum TNI yang terlibat, serta memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
⦁ Menjamin bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan tidak dimonopoli atau dipaksakan secara represif, dan tetap menghormati peran masyarakat sipil.
⦁ Memastikan bahwa pendekatan keamanan di Aceh tidak kembali pada pola intimidatif, yang hanya akan merusak kepercayaan dan memperpanjang luka sosial.
Kami menegaskan bahwa rakyat Aceh bukan musuh, dan bencana bukan ruang untuk kekerasan. Jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan rakyat, tetapi juga martabat negara di mata kemanusiaan dan hukum internasional.
Pernyataan ini kami sampaikan sebagai peringatan moral, politik, dan hukum, agar kejadian serupa tidak terulang, dan agar keadilan serta kemanusiaan benar-benar ditegakkan.
Aceh menginginkan keadilan, bukan kekerasan.
Aceh membutuhkan empati, bukan intimidasi.
Atas nama Pimpinan Tertinggi
Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Syukri Ibrahim
0 komentar:
Post a Comment