News Informasi - GAM : Pasukan GAM meusaboh se Aceh ingatkan Komisi HAM internasional untuk selesaikan pelanggaran HAM terkait tragedi Ara Kundo
Demi mengenang tragedi berdarah yang terjadi pada tahun 1999, Pasukan GAM meusaboh Se Aceh mengharapkan kepada seluruh bangsa Aceh setiap tanggal 03 februari agar mengenang tragedi berdarah tersebut dengan berdoa untuk para korban.
Mereka juga meminta kepada Komisi HAM internasional untuk segera menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di jembatan Ara Kundo kota idi cut Kabupaten Aceh timur.
Pasukan GAM meusaboh se Aceh menginginkan di tegakkan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sesuai dengan hukum pelanggaran HAM internasional untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh, agar parapelaku pelanggaran HAM bisa di adili sesegera mungkin yang hingga kini takkunjung selesai, salah satunya pelanggaran HAM yang terjadi di jembatan Ara Kundo kota idi cut Kabupaten Aceh timur tanggal 03 februari tahun 1999 silam. Jika ini tidak segera di lakukan maka pihak Pasukan GAM meusaboh se Aceh akan menuntut perkara ini ke mahkamah penjahat perang internasional yang ada di Negara Belanda.
Mereka pasukan GAM bersama seluruh bangsa Aceh sudah takmampu lagi bersabar menunggu penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi dan menurut mereka tidak ada satupun negara yang sanggup bersabar hingga masa waktu mencapai belasan tahun.
Hal ini di ungkapkan oleh Pasukan GAM meusaboh se aceh saat bersilaturahmi bersama sahabat seperjuangannya di gurugok kecamatan gandapura kabupaten bireuen,aceh. Pada hari Selasa sore 02 februari 2021.
Selain itu pemerintah RI juga harus menyantuni pihak ahli waris korban tragedi krueng ara kundo maupun korban konflik lain di Aceh, Padahal dulunya para ahli waris korban konflik aceh pernah memberikan tanda tangan di atas kwetansi yang di keluarkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yaitu uang Diyat berjumlah enam puluh juta rupiah namun hingga sekarang baru di berikan sembilan juta rupiah dengan proses tiga kali pengambilan dengan jumlah tiga juta rupiah selama tiga kali pencairan.
Maka dalam hal ini pihak Komisi HAM internasional untuk segera menindak pelaku pelanggaran HAM selama konflik di Aceh, penyelesaian HAM di Aceh harus di laksanakan secara harkat dan martabat, serta implementasi MoU helsinki juga harus segera terwujut sebagaimana yang telah tercamtum dalam nota kesepahaman di helsinki finlandia 15 agustus 2005, demi terciptanya Aceh tetap damai.
Editor : Sipil GAM
0 komentar:
Post a Comment